KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Nur Alam
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa PNS Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Ridho Insana terkait kasus penyalahgunaan wewenang gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Ridho akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Ridho sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta Timur. Penyebabnya, Ridho berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Ridho diduga merupakan saksi kunci pada kasus tersebut.
Saat dikonfimasi terpisah, Nur Alam melalui pengacaranya Ahmad Rifai mengatakan kliennya tidak berusaha untuk mempengaruhi keterangan yang akan diberikan Ridho.
"Tidak ada mempengaruhi saksi sama sekali. Beliau menyampaikan apa adanya," kata Ahmad Rifadi di KPK tadi malam.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.
PT Billy kemudian mengekspor nikel yang ditambang di Buton dan Bombana kekpada Richcorp Internasioal yang bermarkas di Hong Kong. Perusahaan tersebut pernah mentrasfer ke rekening milik Nur Alam 4,5 juta Dolar senilai Rp 56,3 miliar dalam bentuk polis asuransi.