Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menahan Tangis, Siti Fadilah Membantah Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Alkes

Dengan menahan tangis, Siti membantah terlibat dalam korupsi proyek Alkes.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sambil Menahan Tangis, Siti Fadilah Membantah Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Alkes
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menahan tangis saat ditahan KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Jakarta, Senin (24/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat hendak ditahan KPK, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dipapah dua pria tegap di sampingnya. Ia terus menahan tangis dan kondisi badan yang lemas.

Baju longdress hijau bercorak yang dikenakannya, dibalut rompi warna oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' . Dengan menahan tangis, Siti membantah terlibat dalam korupsi proyek Alkes.

Baginya, penahanan ini tidak adil. Siti menyebut ini adalah kriminalisasi. Sebab, banyak kasus korupsi yang lebih besar di KPK namun belum tertangani.

Bahkan, ia sampai membuat permintaan bantuan Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya ini. "Yah saya akhirnya selama lima tahun dengan hukum yang sangat tidak adil," kata Siti.

"Pak Jokowi, saya harap bisa adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Tolong diperhatikan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah dan ditahan," lanjutnya.

Kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari merupakan pengembangan atas kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 senilai Rp17,18 miliar yang menjerat bekas anak buahnya, Rustam Syarifudin Pakaya.

Saat itu, Rustam Syarifudin Pakaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulan Krisis Kementerian Kesehatan diduga melakukan korupsi dengan korporasi sehingga merugikan negara sampai Rp22 miliar dalam pengadaan alkes pada 2007.

Berita Rekomendasi

Hasil korupsi alat kesehatan tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan pada saat itu dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque) Bank Mandiri senilai Rp1,275 miliar.

Sejumlah cek yang diterima Siti itu adalah bagian dari 212 lembar cek senilai Rp4,97 miliar yang diterima oleh Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan penunjukan perusahaan pengadaan alkes.

Diduga sebagian cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima oleh Siti telah diinvestasikan ke usaha kelapa sawit melalui adiknya, Rosdiah Endang.

KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka untuk kasus korupsi alkes ini sejak April 2014.

Selain kasus alat kesehatan, Siti Fadilah juga dijerat atas kasus pengadaan alkes buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan pada 2005 senilai Rp15,5 miliar yang ditangani Bareskrim Polri sejak 2011.

Kasus tersebut telah disupervisi KPK dan dijadikan satu berkas perkara dengan kasus alkes 2007.

Tak Terima

Siti mengaku nasibnya terkatung-katung sejak pihak Bareskrim Polri dan KPK memroses sejumlah anak buahnya pada 2011 atau lima tahun lalu. Namun, kini penantiannya berakhir dengan dilakukan penahanan.

Ia mengaku terkejut dan terpukul atas penahanan yang dilakukan oleh pihak KPK pasca-pemeriksaan beberapa jam ini. "Tadi tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya, apa kenal ini, kenal ini atau tidak? Kok saya ditahan. Belum sampai pokok perkara. Saya merasa ini sangat tidak adil."

Siti tak terima dan kesal atas penahanan. Ia menilai ada ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya karena dirinya tidak merasa menerima uang hasil korupsi secara langsung dari proyek alkes tersebut.

"Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminalisasi," ucap Siti.

"Teman-teman media, tolonglah jangan lah kasus ini untuk menutupi kasus yang lebih besar, jangan lah ini pengalihan isu atas kasus yang lebih besar," sambungnya. (tribunnews/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas