Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu SBY Buka-bukaan Soal TPF Kasus Munir, Jaksa Agung: Ini Bukan Politisasi

"Silakan saja, kita lihat nanti pernyataannya seperti apa? Kapan dikasihnya dokumen itu? Ini sampai sekarang tidak ada kok," jelas Jaksa Agung

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tunggu SBY Buka-bukaan Soal TPF Kasus Munir, Jaksa Agung: Ini Bukan Politisasi
Valdy Arief/Tribunnews.com
M Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan kepada Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan pernyataan resmi terkait temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir (TPF Munir).

Dalam hal ini, melalui akun twitternya, SBY meminta waktu hingga tiga hari ke depan untuk klarifikasi.

"Silakan saja, kita lihat nanti pernyataannya seperti apa? Kapan dikasihnya dokumen itu? Ini sampai sekarang tidak ada kok," jelas Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (24/10).

Dia juga menegaskan bahwa isu politisasi yang disebutkan oleh SBY adalah tidak benar. Pemerintah, lanjut Prasetyo hanya ingin mengungkapkan kebenaran.

"Yang melontarkan isu awal kan bukan kita, kita hanya melanjutkan yang ada. Semua pihak mestinya menanggapi dengan positiflah, jangan negative thinking ya," kata Prasetyo.

Dalam ciutannya SBY mengatakan, di dua minggu terakhir, pemberitaan seputar hasil temuan TPF kasus kematian Munir teramat gencar.

Dirinya menilai, arah pembicaraan sudah sangat politis dan bergeser dari fokus yang ada.

Berita Rekomendasi

"Saya amati perbincangan publik ada yg berada dlm konteks, namun ada pula yg bergeser ke sana - ke mari & bernuansa politik. *SBY*," cuit SBY melalui akun twitter resminya, Jakarta, Minggu (23/10), dua hari lalu.

Dalam dua minggu ke belakang, SBY juga mengaku telah berkomunikasi dengan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dan membuka ingatan kembali tentang dokumen dan catatan apa yang sudah diperbuat pemerintahannya.

"Yg ingin kami konstruksikan bukan hanya tindak lanjut temuan TPF Munir, tetapi apa saja yg telah dilakukan pemerintah sejak Nov 2004 *SBY*," tambah SBY.

Dirinyapun berjanji dalam waktu dekat akan mengungkapkan kebenaran agar masyarakat mengetahui yang sebenarnya.

Koordinator TPDI dan salah seorang advokat Peradi, Petrus Selestinus dalam surat resminya kepada tribun menilai, Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika terbukti menghilangkan dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir.

Dijelaskan, indikasi pidananya adalah dokumen itu tidak ditemukan di Sesneg dan tidak diketahui lagi keberadaannya, juga SBY lalai mengumumkan hasil investigasi TPF itu kepada publik.

Sebagai dokumen negara untuk penegakan hukum, maka orang pertama yang harus bertanggung jawab bahkan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY yang waktu itu sebagai Presiden telah menerima dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Munir.

"Pengakuan Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi sebagai pejabat Menteri Sesneg dan Seskab masa pemerintahan SBY bahwa dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian Munir telah diterima oleh Presiden SBY. Tetapi tidak pernah diumumkan dan tidak diserahkan untuk disimpan oleh Mensesneg, harus dipandang sebagai bukti bahwa SBY harus bertanggung jawab bahwa ada dokumen negara yang sangat sensitif dan berharga hilang,"ungkap Petrus.

Inisator pembentukan TPF Munir, yang kini tercatat sebagai politikus Partai Demokrat, Rachlan Nashidik menjelaskan, nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana.

"Presiden Jokowi sengaja angkat isu dokumen hilang dan alihkan perhatian publik? Sungguh tercela sekali jika benar," kata dia melalui pesan singkat.

Apalagi, kata dia, jika ada keinginan dari presiden untuk menimbulkan inisiatif SBY agar menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan.

"Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan," jelas Rachlan yang juga sebagai Juru Bicara Partai Demokrat itu. (tribun/rio/vin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas