Anak Rohadi yang Berusia 12 Tahun Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sejatinya, Rohadi telah duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini putra bungsunya Rayhan Satria Hanggara yang berusia 12 tahun, melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, Rohadi telah duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil.
Ini merupakan praperadilan ketiga yang dilakukan Rohadi untuk melawan KPK.
Baca: Dua Bulan Menahan Rindu, Air Mata Rohadi Jatuh Saat Bertemu Anak Bungsunya di Pengadilan
Baca: Mantan Ketua PN Jakut Bantah Pernah Dihubungi Rohadi Soal Pengaturan Hakim Kasus Saipul Jamil
Baca: Sopir Rohadi: Uang Rp 700 Juta di Mobil dari Sareh Wiyono
Dua gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Sekarang yang maju adalah anak yang membawa rezeki buat dia. Namanya Reyhan," kata Tonin Tachta Singarimbun yang mengaku sebagai kuasa hukum Reyhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Menurut Tonin, permohonan yang diajukan pihaknya kali ini masih terkait kewenangan KPK atas penanganan perkara terhadap Rohadi.
Tonin masih yakin bahwa KPK tak punya kewenangan dalam menangani Rohadi lantaran Rohadi hanya seorang Panitera Pengganti.
"Kaitannya graitikasi yang dituduhkan dan TPPU, enggak boleh, yang boleh polisi dan jaksa, kalau KPK enggak boleh," kata Tonin.
Sidang praperadilan Rohadi sedianya digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun sidang kemudian ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
"KPK katanya perlu mempersiapkan administrasi segala sesuatu katanya, buktikan dong mau cari dokumen ke mana, ke neraka mana. Nanti kita buktikan," kata Tonin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.
Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.