Anak Rohadi yang Berusia 12 Tahun Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sejatinya, Rohadi telah duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini putra bungsunya Rayhan Satria Hanggara yang berusia 12 tahun, melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, Rohadi telah duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil.
Ini merupakan praperadilan ketiga yang dilakukan Rohadi untuk melawan KPK.
Baca: Dua Bulan Menahan Rindu, Air Mata Rohadi Jatuh Saat Bertemu Anak Bungsunya di Pengadilan
Baca: Mantan Ketua PN Jakut Bantah Pernah Dihubungi Rohadi Soal Pengaturan Hakim Kasus Saipul Jamil
Baca: Sopir Rohadi: Uang Rp 700 Juta di Mobil dari Sareh Wiyono
Dua gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Sekarang yang maju adalah anak yang membawa rezeki buat dia. Namanya Reyhan," kata Tonin Tachta Singarimbun yang mengaku sebagai kuasa hukum Reyhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Menurut Tonin, permohonan yang diajukan pihaknya kali ini masih terkait kewenangan KPK atas penanganan perkara terhadap Rohadi.
Tonin masih yakin bahwa KPK tak punya kewenangan dalam menangani Rohadi lantaran Rohadi hanya seorang Panitera Pengganti.
"Kaitannya graitikasi yang dituduhkan dan TPPU, enggak boleh, yang boleh polisi dan jaksa, kalau KPK enggak boleh," kata Tonin.
Sidang praperadilan Rohadi sedianya digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun sidang kemudian ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.