Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Rohadi yang Berusia 12 Tahun Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sejatinya, Rohadi telah duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Rohadi yang Berusia 12 Tahun Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Tangis terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak terbendung kala didatangi oleh putra bungsunya Rayhan Satria Hanggara saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2016). 

"KPK katanya perlu mempersiapkan administrasi segala sesuatu katanya, buktikan dong mau cari dokumen ke mana, ke neraka mana. Nanti kita buktikan," kata Tonin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.

Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas