Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Reklamasi Pulau G Tidak Bisa Diteruskan Jika Pengembang Lewati Tenggat Waktu Urus Dokumen

"Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya,"

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Izin Reklamasi Pulau G Tidak Bisa Diteruskan Jika Pengembang Lewati Tenggat Waktu Urus Dokumen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan Pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu kepada pengembang proyek reklamsi Pulau G.

Tujuannya agar pengembang mampu menyelesaikan dokumen lingkungan.

Siti Nurbaya mengungkapkan, jika pengembang tidak mampu menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka izin reklamasi tersebut tidak bisa dikeluarkan.

"Ya kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi," ujar Siti Nurbaya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Pihaknya nisa melihat seberapa kompleks persoalan untuk mengurus dokumen tersebut.

"Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Siti Nurbaya mengatakan, awalnya pengembang telah diberikan tenggat waktu hingga 10 September 2016.

Namun, kata Siti Nurbaya, rupanya pengembang mengalami kesulitan melengkapi dokumen sehingga kesempatan kedua diberikan pemerintah.

"Dia (pengembang) punya waktu kalau enggak salah dua bulan dari beberapa waktu yang lalu. Dia harus buat planning-nya seperti apa," tutur Siti Nurbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas