Izin Reklamasi Pulau G Tidak Bisa Diteruskan Jika Pengembang Lewati Tenggat Waktu Urus Dokumen
"Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan Pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu kepada pengembang proyek reklamsi Pulau G.
Tujuannya agar pengembang mampu menyelesaikan dokumen lingkungan.
Siti Nurbaya mengungkapkan, jika pengembang tidak mampu menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, maka izin reklamasi tersebut tidak bisa dikeluarkan.
"Ya kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi," ujar Siti Nurbaya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Pihaknya nisa melihat seberapa kompleks persoalan untuk mengurus dokumen tersebut.
"Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," katanya.
Siti Nurbaya mengatakan, awalnya pengembang telah diberikan tenggat waktu hingga 10 September 2016.
Namun, kata Siti Nurbaya, rupanya pengembang mengalami kesulitan melengkapi dokumen sehingga kesempatan kedua diberikan pemerintah.
"Dia (pengembang) punya waktu kalau enggak salah dua bulan dari beberapa waktu yang lalu. Dia harus buat planning-nya seperti apa," tutur Siti Nurbaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.