Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Lakukan Hal Tidak Lazim Usai di Vonis 20 Tahun Penjara

Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jessica Lakukan Hal Tidak Lazim Usai di Vonis 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN -- Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.

Ketika Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, Jessica langsung menghampiri para penasihat hukumnya.

Baca: Inilah 6 Berita Paling Populer Wartakota Hari Ini, Mulai Venna Punya Anak Cewek sampai Jessica

Ia berjalan ke arah kanan dan langsung memeluk Otto Hasibuan. Lalu, Sordame Purba juga turut dipeluknya.

Satu hal tidak lazim yang dilakukannya usai persidangan berlangsung adalah kali ini dia menghadap ke penonton sebelah kanan dan mengungkapkan terima kasih kepada pendukungnya.

Ia mengatupkan tangannya sambil menunduk kepada mereka.

Tak lupa, senyuman tersungging di wajah perempuan berumur 28 tahun ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hakim Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.

Ketika itu, dirinya sempat tertunduk lemas di kursi pesakitan.

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal.

Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.

"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Sedangkan, sambung Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica.

"Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," katanya. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas