Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Panjang Persidangan Jessica

Mirna, Jessica, dan Hani Juwita Boon bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang duluab dan memesan es kopi vietnam untuk Mirna

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perjalanan Panjang Persidangan Jessica
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, AKARTA -Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.

Hari Ini, Kamis (27/10/2016), majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica, terdakwa dalam kasus itu.

Berikut adalah perjalanan kasus kematian Mirna dari waktu ke waktu:

Rabu, 6 Januari 2016

Mirna, Jessica, dan Hani Juwita Boon bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang lebih dahulu dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail. Mirna dan Hani datang bersama. Tak lama setelah kedatangan mereka, Mirna langsung meminum es kopinya.

Mirna sempat menyebut rasa kopinya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah. Orang-orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.

Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Malam itu juga, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sabtu, 9 Januari 2016

Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin.

Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh Mirna di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Minggu, 10 Januari 2016

Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas