Soal Kasus Munir, Jenderal Tito Tunggu Rekomendasi Kejaksaan
Jenderal Tito mengatakan, yang berwenang mencari dokumen tim pencari fakta adalah Kejaksaan Agung.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kejaksaan terkait tindak lanjut dokumen hasil kerja tim pencari fakta pembunuhan aktivis HAM Munur Said Thalib.
"Kami tunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari kejaksaan," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Tito mengatakan, yang berwenang mencari dokumen tim pencari fakta adalah Kejaksaan Agung.
Polri sebelumnya sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, maka bukan lagi menjadi wilayah Polri.
"Apapun hasil evaluasi, kalau berhubungan dengan polisi, akan kami follow up," kata Tito.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berasumsi soal penyebutan nama-nama yang disebut tertera dalam dokumen TPF Munir.
Kejaksaan tak kan mengambil sikap sebelum melihat sendiri dokumen tersebut.
Ia tak ingin berandai-andai mengenai langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Jangan berandai andai. Itu kan tuduhan. Kita akan lihat dokumennya seperti apa," kata Prasetyo.
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi, sebelumnya menyebut akan mengirim salinan dokumen TPF pembunuhan Munir kepada Presiden Joko Widodo.
Salinan tersebut diyakini sama dengan dokumen aslinya.
Prasetyo masih menunggu salinan itu tiba di tangan Presiden dan membaca langsung isinya. Bahkan, ia siap menemui SBY untuk membicarakan soal dokumen TPF itu.
"Kalau perlu saya pun kemungkinan akan menghadap beliau untuk bicara masalah ini. Siapa tahu beliau tahu," kata Prasetyo.
Pemerintah terus didesak untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Kontras menganggap kasus Munir belum selesai. Laporan hasil penyelidikan TPF belum pernah diumumkan oleh pemerintah.
Padahal, jika laporan tersebut diumumkan kepada publik, diyakini ada nama-nama baru yang belum pernah disidangkan turut terlibat dalam kasus Munir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.