Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Logika Sederhana Hakim Mencari Penabur Sianida di Kopi Mirna

Hakim menyebutnya sebagai "logika sederhana" dengan mengelompokkan siapa saja yang bersentuhan dengan kopi yang diminum korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim punya jalan lain mencari siapa pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Hakim menyebutnya sebagai "logika sederhana" dengan mengelompokkan siapa saja yang bersentuhan dengan kopi yang diminum korban.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), hakim Binsar Gultom mengatakan, majelis hakim mengelompokkan logikanya dalam tiga bagian.

Kelompok satu adalah barista dan pelayan Kafe Olivier.

Dari kelompok satu ini, hakim berpandangan bahwa tidak terlihat mereka secara sengaja menaruh atau menambahkan sianida dalam kopi Vietnam.

Begitu pula dengan kelompok dua, yaitu penyidik Puslabfor Polri, hakim tidak melihat adanya kesengajaan penyidik sengaja menaruh atau menambahkan sianida.

Namun dalam kelompok ketiga, yaitu Jessica Kumala Wongso, hakim menilai Jessica Wongso yang mengetahui ada tidaknya racun di kopi tersebut. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas