KPK Selidiki Dugaan Suap Kajati Jawa Timur Senilai Rp 500 Juta dari OC Kaligis
KPK menyelidiki dugaan aliran uang Rp 500 juta yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dari advokat Otto Cornelis Kaligis.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan aliran uang Rp 500 juta yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dari advokat Otto Cornelis Kaligis.
Uang tersebut terkait penanganan Hibah dan Bansos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung saat Maruli masih menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Nanti sabar aja dulu. Diselidiki dulu. Masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2016).
Basaria Panjaitan menegaskan penyidik masih mencari bukti-bukti keterlibatan Maruli Hutagalung.
Menurut Basaria, walau nama Maruli disebut, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti.
"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Basaria Panjaitan.
Sebelumnya, keterangan aliran uang kepada Maruli Hutagalung diungkapkan Evy Susanti, istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kepada penyidik KPK, Evy mengungkapkan OC Kaligis telah menyerahkan Rp 500 juta kepada Maruli untuk pengamanan kasus korupsi bansos yang ditangani Kejagung.
Kata Evy, suap tersebut untuk mempermudah penghentian penyidikan kasus yang menjerat Gatot di Kejagung.
Pengakuan tersebut disampaikan Evy ketika menjalani pemeriksaan di KPK.
Maruli Hutagalung telah membantah keterangan Evy tersebut. Maruli menanggap sudah biasa namanya diperjualbelikan orang.
"Saya tidak mau komentari. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," katanya Maruli membantah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.