Widyopramono Tagih Laporan Soal Oknum Jaksa yang Diduga Peras Saipul Jamil kepada Kejati DKI
"Saya masih tunggu laporan dari Kajati DKI, sampai saat ini saya belum menerima laporan itu. Nanti akan saya tagih ke Kajati DKI," terangnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono hingga kini belum mendapat laporan dari Kajati DKI, Sudung Situmorang soal hasil penelusuran terhadap oknum Jaksa di Kejari Jakarta Utara yang dituding memeras terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil sebesar Rp 1 miliar.
"Saya masih tunggu laporan dari Kajati DKI, sampai saat ini saya belum menerima laporan itu. Nanti akan saya tagih ke Kajati DKI," terang Widyopramono, Jumat (28/10/2016).
Diterangkan Widyopramono, laporan hasil penulusuran Kajati DKI ini nantinya akan dievaluasi dan dijadikan dasar dalam pemeriksaan sanksi terhadap oknum jaksa tersebut.
Jika memang terbukti oknum jaksa melakukan pemerasan.
"Laporannya dari Kajati DKI saja belum dapat, saya harus menerima laporan dari Kajati dulu, belum dapat," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo mengistrusikan jajaran Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) menelusuri adanya informasi soal oknum jaksa di Kejari Jakarta Utara yang memeras terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil sebesar Rp 1 miliar.
Apabila terbukti melakukan pemerasan, Prasetyo mengaku tidak akan segan memberikan sanksi tegas ke oknum tersebut karena perbuatannya sudah mencoreng nama baik Kejaksaan.
Beberapa waktu lalu, Saipul Jamil, terpidana kasus pencabulan yang dihukum 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk meringankan tuntutan.
Pernyataan itu diungkapkan Saipul Jamil saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasman Sangaji di pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasman sendiri adalah pengacara Saipul Jamil yang diduga melakukan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.