Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya

Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar kini sedang menjalani proses asimilasi dengan magang di Kantor Notaris Handoko Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.

Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris.

Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas