Jelang Bebas, Antasari Azhar Akan Undang Khusus Jusuf Kalla, Ini Alasannya
Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar kini sedang menjalani proses asimilasi dengan magang di Kantor Notaris Handoko Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Terima kasih juga termasuk pemberian remisi - remisinya," ucapnya.
Satu tahun jelang kebebasan, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris.
Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp. 3 juta pe bulan, dan gajinya disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.