Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Akil Mochtar untuk Tersangka Bupati Buton

KPK memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait suap sengketa Pilkada Buton

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Akil Mochtar untuk Tersangka Bupati Buton
http://kendaripos.fajar.co.id/
Samsu Umar Abdul Samiun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.

Akil Mochtar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Selain memeriksa Akil Mochtar, KPK juga memanggil seorang advokat Arbab Paproeka. Arbab disebut sebagai perantara antara hakim yang menangani sengketa tersebut, Akil Mochtar, dengan Samsu Umar Abdul Samiun.

Di persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Rekening tersebut milik istri Akil.

Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 miliar oleh Arbab agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.

Berita Rekomendasi

Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akil divonis seumur hidup dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Vonis tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.


Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.

Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar, sebagaimana dakwaan keempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas