Anies Tidak Akan Samaratakan Kasus Sengeketa Tanah Warga
Tanah yang ditinggali penduduk tersebut merupakan milik PT Pelindo II yang diberikan kepada PT KAI guna dijadikan jalur pengiriman barang dan lahan pe
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan menjanjikan alternatif solusi bagi warga yang mengalami persoalan sengketa tanah.
Anies mengaku tidak akan menyamakan semua masalah perselisihan tanah yang ada di Jakarta.
Ia akan mencermati satu persatu masalahnya untuk kemudian dicarikan solusi.
"Saya dan Sandi berkomitmen melihat persoalan-perosalan (tanah) ini secara kasus per kasus. Jadi tidak disamakan semua kasus. Kita mengedepankan solusi, satu, sesuai peraturan dan kedua sesuai prinsip keadilan," ujar Anies saat kampanye di kawasan padat penduduk kelurahan Tanjung Priok Jakarta, tepatnya RT08/12, Jakarta Utara, Senin (31/10/2016).
Di Tanjung Priok sendiri menurut Anies terdapat beberapa permasalahan sengketa tanah, baik itu antara warga dengan pemerintah maupun dengan swasta. Salah satunya di RT08/12 yang ia sambagi.
Tanah yang ditinggali penduduk tersebut merupakan milik PT Pelindo II yang diberikan kepada PT KAI guna dijadikan jalur pengiriman barang dan lahan peti kemas.
Padahal warga telah tinggal di tempat tersebut lebih dari 50 tahun.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada warga RW 7, 11, dan12, bahwa penataan kampung kumuh menjadi fokus dan tujuan kita. Bila ternyata harus melakukan relokasi, itu dilakukan dengan cara memperhatikan kehidupannya," kata Anies.
Ia menambahkan apabila kemudian relokasi tidak dapat dihindarkan, maka warga yang dipindahkan harus dekat dengan sumber penghidupan, dekat dengan akses kesehatan, serta akses pendidikan.
"Dan proses itu harus melalui dialog. Jangan mereka sekedar menerima surat perintah pindah, seakan-akan mereka bukan orang yang punya perasaan, punya pengalaman, punya kehidupan," pungkas Anies.