Penyidik Bareskrim Polri Janji Berikan Kesimpulan Dugaan Penistaan Agama Ahok
Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan saat ini penyidik masih dalam tahapan pembuktian apakah benar terjadi penistaan agama atau tidak.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih memproses kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan saat ini penyidik masih dalam tahapan pembuktian apakah benar terjadi penistaan agama atau tidak.
"Saat ini masih dalam tahap pembuktian apakah benar ada dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok berkaitan dengan konten video rekaman yang dilakukan di kepulauan seribu," ujar Boy Rafli Amar, Selasa (1/11/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua ini juga meminta publik bersabar karena penyidik bersama dengan saksi ahli masih mendalami proses apakah Ahok terbukti atau tidak dalam dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi prosesnya sedang dalam pembuktian dalam mencermati hasil keterangan para saksi ahli yang sudah diperiksa," tegas Boy Rafli amat.
Boy menambahkan setelah nanti dilakukan gelar perkara terhadap Ahok, Ia meyakini penyididk Bareskrim segera memberikan kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
"Nanti setelah ada gelar perkara, penyidik akan memberikan kesimpulan sementara berkaitan dengan penyelidikan yang dilaksanakan," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.