Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PkS Aboebakar Alhabsy: Negara Bukan Sekedar Penegak Hukum Belaka

Abobakar Alhabsy, mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang menurutnya, sesuai UUD 1945 negara Indonesia adalah negara hukum.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politikus PkS Aboebakar Alhabsy: Negara Bukan Sekedar Penegak Hukum Belaka
Politikus PKS Aboebakar Alhabsy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abobakar Alhabsy, mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang menurutnya, sesuai UUD 1945 negara Indonesia adalah negara hukum.

Meski begitu, kata Habib, harus dipahami negara bukan sekedar penegak hukum belaka, negara bukan sekedar satpam. "Negara hukum yang diamanatkan konstitusi kita ditujukan dalam rangka menyelengarakan kesejahteraan untuk masyarakat," tegas Habib, Rabu (2/11/2016).

"Jadi tujuan dari negara hukum itu sendiri, tidak lain adalah untuk membuat masyarakatnya hidup dengan sejahtera," tambahnya.

Mengenai penegakan hukum, ada tiga persoalan yang mendasar. Yaitu konten, struktur dan kulturnya. Pertama, lanjut Habib norma hukum yang memang masih banyak yang perlu di harmonisasi.

Masih berserakan, dan terkadang antara satu norma dengan norma yang lain masih belum sinkron.

"Misalkan saja untuk mendefinisikan umur seorang anak, antara UU Perlindungan Anak, KUHP, KUHPerdata dan UU Perkawinan saja tak seragam.Sedangkan persoalan di struktur, aparat kita masih banyak bermasalah, baik karena persoalan kinerja maupun oknumnya yang cendrung koruptif," paparnya.

Hal ini terindikasi dari dua hal. Pertama, lanjut Habib, dari banyaknya oknum penegak hukum yang ditangkap KPK lantaran merenima suap. Kedua, survei kepercayaan publik yang menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja mereka.

Berita Rekomendasi

Dan yang ketiga, pada persoalan kultur, atau budaya hukum saat ini. Masyarakat masih sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, masih kurangnya transparansi terhadap proses peradilan sampai adanya persoalan mafia peradilan.

"Untuk persoalan pertama memang perlu dilakukan kerja bersama antara legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk mengharmonisasi aturan hukum yang ada," kata Habib.

Bila perlu, aturan hukum dibuat sedemikian simpel, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahaminya. Sedangkan, pada persoalan kedua, kata Habib lagi, diperlukan peningkatan pengawasan internal.

"Sedangkan persoalan ketiga dapat dilakukan dengan melakukan reformasi hukum. Perbaikan dari berbagai sisi dilakukan secara gradual dan bersama sama semua pihak," Habib Aboebakar menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas