Presiden PKS: Disayangkan Pejabat Publik Campuri Keyakinan Umat Islam Terlalu Jauh
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman bereaksi atas dugaan penistaan agama.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman bereaksi atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Sohibul, hal itu merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melukai hati Umat Islam.
"Sangat disayangkan seorang pejabat publik masuk mencampuri urusan keyakinan Umat Islam terlalu jauh. Terlebih ini menyangkut kemuliaan Kitab Suci Umat Islam," kata Sohibul Iman dalam keterangan pers, Rabu (2/11/2016).
Sohibul Iman menegaskan hak menjalankan keyakinan agama dijamin penuh oleh konstitusi.
Baca: Presiden PKS: Secara Yuridis, Ahok Tetap Harus Diproses Hukum
Baca: Demo 4 November, Fahri Minta Jokowi Tak Gugup, Fadli Zon Imbau Jangan Kabur
Ia mengingatkan menjalankan keyakinan agama sebagaimana yang diajarkan agamanya merupakan sesuatu yang sangat sakral dan harus dihormati semua anak bangsa.
"Kami mendukung agar permasalahan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundangan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum bertindak secara adil dan profesional," kata Sohibul Iman.
Sohibul menghimbau penegakan hukum kasus tersebut ditangani tanpa intervensi politik.
Sebaliknya, penegak hukum juga tidak bermain-main politik.
"Seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan penyelesaian kasus ini dengan seksama dan penuh perhatian. Hukum harus tegak, memihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat," kata Sohibul.
Jika tidak demikian, Sohibul mengkhawatikan akan berkembang ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap penegakan hukum.
Sohibul mengatakan PKS sebagai partai politik telah memperjuangkan aspirasi Umat Islam pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis 20 Oktober 2016.
PKS, kata Sohibul, juga telah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak.
Ia meminta seluruh pihak menghormati tuntutan Umat Islam yang telah bergerak secara meluas di berbagai daerah, untuk segera memproses kasus penistaan agama melalui jalur hukum.
"Kami juga meminta kepada aparatur pemerintah dan Kepolisian memberikan perlindungan keamanan terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Sohibul Iman.
Sohibul lalu menghimbau kepada masyarakat yang ikut dalam demonstrasi 4 November 2016 berkomitmen menjaga kedamaian, ketertiban, kebersihan, dan semangat persatuan nasional dalam bingkai NKRI.