Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Ibu Berlinang Air Mata Saat Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur

Mereka tak kuasa menahan kesedihan sesaat hakim memutuskan praperadilan Irman Gusman gugur.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sejumlah Ibu Berlinang Air Mata Saat Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sejumlah ibu anggota keluarga besar mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang hadir di sidang putusan praperadilan Irman menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) siang. 

Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor.

Gugatan praperadilan ini bermula setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.

Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.

OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.

Berita Rekomendasi

Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas