Sejumlah Ibu Berlinang Air Mata Saat Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
Mereka tak kuasa menahan kesedihan sesaat hakim memutuskan praperadilan Irman Gusman gugur.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ibu, anggota keluarga besar mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang hadir di sidang putusan praperadilan Irman menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) siang.
Mereka tak kuasa menahan kesedihan sesaat hakim memutuskan praperadilan Irman Gusman gugur.
Putusan itu sekaligus menolak seluruh permohonan Irman Gusman, termasuk agar bebas dari status tersangka dan penahanan KPK.
Mulanya sepuluh perempuan berhijab yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang dengan fokus menyimak putusan praperadilan Irman Gusman yang dibacakan oleh hakim tunggal I Wayan Karya.
Baca: Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
Baca: Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas
Baca: Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK
Namun, mereka langsung meneteskan air mata begitu hakim memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Irman.
Rintihan tangis sempat terdengar dari seorang ibu tersebut.
Lantas, ia memeluk seorang ibu di sampingnya setelah ia tak mampu menahan tangisan dan kesedihannya.
Selain sepuluh ibu tersebut, tampak sejumlah pria yang mempunyai kemiripan wajah dengan Irman Gusman yang hadir dalam sidang putusan praperadilan ini.
Namun, tak tampak kehadiran istri Irman Gusman, Liestyana Gusman.
Hakim tunggal I Wayan Karya dalam putusannya menyatakan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Mengadili dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya.
Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi perkara.
Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.