Ketua Pengadilan Negeri Padang Terkesan Tutupi Peran Jaksa Farizal Bantu Penyuap Irman Gusman
Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto menutupi peran Jaksa Penuntut Umum Farizal dalam persidangan penjualan gula tanpa SNI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto menutupi peran Jaksa Penuntut Umum Farizal dalam persidangan penjualan gula tanpa SNI.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan berujung ditetapkannya Farizal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Farizal menerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur Utama CV Xaveriandy Sutanto.
Amin Ismanto sendiri bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus tersebut.
"Oh enggak tahu, itu bukan urusan kita. Itu kan berita di koran," kata Amin Ismanto usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Amin Ismanto mengakui pemeriksannya terkait eksepsi yang dibuat Farizal untuk terdakwa Xaveriandy.
Amin Ismanto menolak menjelaskan secara rinci karena mengaku tahu 'kerja sambilan' jaksa Farizal tersebut dari pembeitaan di media massa.
"Saya kan tahunya dari berita koran," elak Amin Ismanto yang sembari terus berlalu.
Amin Ismanto mengklaim dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Farizal terkait persidangan kasus gula impor tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diketahui bahwa Farizal melakukan sejumlah kelalaian.
Dari rekan sesama jaksa diketahui bahwa Farizal tidak pernah menghadiri sidang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"FZ sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Sebagai ketua, diakui rekan sesama jaksa bahwa Farizal tidak informatif kepada anggota tim jaksa penuntut umum.
Tak ada koordinasi dan arahan dari Farizal kepada bawahannya.
Tak hanya itu, Farizal diketahui juga menyusun eksepsi untuk Sutanto selaku terdakwa.
Hal ini melampaui tugasnya sebagai jaksa penuntut umum.