Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadilan Negeri Padang Terkesan Tutupi Peran Jaksa Farizal Bantu Penyuap Irman Gusman

Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto menutupi peran Jaksa Penuntut Umum Farizal dalam persidangan penjualan gula tanpa SNI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Pengadilan Negeri Padang Terkesan Tutupi Peran Jaksa Farizal Bantu Penyuap Irman Gusman
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto diperiksa di KPK terkait suap persidangan penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto menutupi peran Jaksa Penuntut Umum Farizal dalam persidangan penjualan gula tanpa SNI.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dan berujung ditetapkannya Farizal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Farizal menerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur Utama CV Xaveriandy Sutanto.

Amin Ismanto sendiri bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus tersebut.

"Oh enggak tahu, itu bukan urusan kita. Itu kan berita di koran," kata Amin Ismanto usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Amin Ismanto mengakui pemeriksannya terkait eksepsi yang dibuat Farizal untuk terdakwa Xaveriandy.

Berita Rekomendasi

Amin Ismanto menolak menjelaskan secara rinci karena mengaku tahu 'kerja sambilan' jaksa Farizal tersebut dari pembeitaan di media massa.

"Saya kan tahunya dari berita koran," elak Amin Ismanto yang sembari terus berlalu.

Amin Ismanto mengklaim dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Farizal terkait persidangan kasus gula impor tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diketahui bahwa Farizal melakukan sejumlah kelalaian.

Dari rekan sesama jaksa diketahui bahwa Farizal tidak pernah menghadiri sidang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.


"FZ sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Sebagai ketua, diakui rekan sesama jaksa bahwa Farizal tidak informatif kepada anggota tim jaksa penuntut umum.

Tak ada koordinasi dan arahan dari Farizal kepada bawahannya.

Tak hanya itu, Farizal diketahui juga menyusun eksepsi untuk Sutanto selaku terdakwa.

Hal ini melampaui tugasnya sebagai jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas