Calon Bupati Buton 2011-2016 Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Terkait Suap Pilkada
Calon Bupati Buton 2011-2016 Agus Feisal Hidayat diperiksa penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Calon Bupati Buton 2011-2016 Agus Feisal Hidayat diperiksa penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan tersebut terkait suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Agus Feisal Hidayat berharap hukum terus ditegakkan walau dia gagal menduduki kursi bupati.
Agus Feisal yang berpasangan dengan Yaudu Salam Ajo sebenarnya sempat diumumkan sebagai pemenang Pilkada Buton oleh KPU Buton sebelum hasil tersebut digugat ke MK.
"Hukum harus ditegakkan karena kepala daerah adalah simbol yang merupakan suri tauladan sehingga kalau moralitas kepala daerah rusak maka rusaklah seluruh kebijakannya," kata Agus Feisal di KPK, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Agus Feisal mengungkapkan Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut di luar kewenangannya.
Menurut Agus, pemohon pada perkara tersebut sebenarnya adalah mengenai proses Pilkada dan bukan pada hasil suara.
"Tidak satupun menggugat hasil selisih suara sehingga boleh dikatakan perolehan suara pada saat itu benar-benar murni, benar-benar asli berdasarkan penetepan pleno KPU Pikada Agustus 2011, saya adalah pemenangnya," tukas Agus Feisal.
Agus Feisal mengaku tidak pernah dihubungi oleh advokat Arbab Paproeka untuk menyetor uang agar menang di sidang tersebut.
Agus Feisal hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupatu Buton Buton Samsu Umar Abdul Samiun.