Soal RUU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II: Setelah Kita Pelajari Itu Sistem Proporsional Tertutup
Riza melihat, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang diajukan oleh pemerintah adalah tak ubahnya sistem proporsional tertutup.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam RUU Pemilu mengajukan sistem pemilihan umum dengan mekanisme proporsional terbuka terbatas.
Sistem pemilu yang diajukan oleh pemerintah dikritisi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria.
Riza melihat, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang diajukan oleh pemerintah adalah tak ubahnya sistem proporsional tertutup.
Dikatakannya, pemerintah hanya mengubah diksi penyebutan sistem pemilu saja.
"Ada kata sistem proporsional terbuka terbatas. Setelah kita pelajari itu proporsional tertutup," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah nantinya rakyat hanya akan memilih lambang partai saja bukan nama calon anggota legislatif yang dikehendaki.
Menurutnya, jika konstituen memilih nama caleg nanti justru suaranya tidak sah.
"Sekarang idealnya sistem yang harus digunakan adalah sistem proporsional terbuka bukan tertutup. Sekarang zamannya era keterbukaan," tutur Ahmad Riza Patria.
Riza tidak mengetahui alasan pemerintah mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
Dirinya menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga rakyat pula yang berhak memilih dan menentukan aspirasinya.
"Bagi kami kedaulatan ada di tangaan rakyat. Demokrasi melibatkaan rakyat, biar pilihan diserahkan kepada rakyat. Biarkan beri kebebasan untuk tentukan pilihannya," tandas Ahmad Riza Patria.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.