Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian Diminta Obyektif dalam Usut Kasus Ahok

Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepolisian Diminta Obyektif dalam Usut Kasus Ahok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Demonstran membalas tembakan gas air mata dengan melempar batu dengan latar belakang api yang membakar mobil polisi saat terjadi bentrokan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi meminta kepada jajaran kepolisian untuk obyektif dan tidak terpengaruh oleh tuntutan demonstran dalam mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tetapi murni menegakkan hukum, termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaya Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana," ujar Hendardi dalam pernyataannya, Sabtu (5/11/2016).

Hendardi menilai, apabika penegak hukum tunduk pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.

"Jika tekanan  massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," kata Hendardi.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Wakil Presiden dan sejumlah menteri kabinet kerja dengan perwakilan demknstran, tuntutan para demostran diterima dengan baik oleh pemerintah.

Bahkan, dalam pertemuan itu Kapolri menjanjikan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta itu akan dipercepat dalam kurun waktu dua minggu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas