Jaksa KPK Tuntut 2,5 Tahun Penjara Penyuap Politikus Demokrat
Jaksa menilai, Yogan terbukti melakukan suap untuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastruktur tahun 2016 di Sumatera Barat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Yogan Askan 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan lantaran menyuap Rp500 juta kepada pada anggota DPR, I Putu Sudiartana.
Jaksa menilai, Yogan terbukti melakukan suap untuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastruktur tahun 2016 di Sumatera Barat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2016).
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan penyakit jantung yang diderita Yogan untuk meringankan tuntutan.
Selain itu Yogan juga dianggap mengakui perbuatannya secara terus terang dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata jaksa Arief.
Ditemui usai persidangan, Yogan tak banyak berkomentar.
Dia hanya menyampaikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu kuasa hukum Yogan, Muhammad Ichsan, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU.
Menurutnya, kasus suap ini tak hanya melibatkan kliennya.
Sebab uang sebesar Rp500 juta yang didakwakan JPU juga berasal dari pengusaha lain yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim dia beri Rp250 juta kan lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Yogan didakwa menyuap Putu sebesar Rp500 juta.
Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta.
Putu diduga menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Sebagai imbalannya Putu meminta disediakan uang sebesar Rp 1 miliar.
Para pengusaha itu akhirnya menyepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.