Bareskrim Polri Usut Aliran Dana Operasional Aksi 4 November
Bareskrim Mabes Polri tengah menelusuri aliran dana operasional pada aksi demonstran 4 November lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menelusuri aliran dana operasional pada aksi demonstran 4 November lalu.
Penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi yang beredar di lapangan termasuk dari para saksi yakni demonstran sendiri.
Dalam upaya penelusuran itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengaku akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sementara ini belum, tapi nanti kami akan kerja sama dengan PPATK," ujar Ari Dono, Selasa (8/11/2016) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.
Baca: Muhammadiyah Sayangkan Perwakilan Aksi 4 November Gagal Bertemu Jokowi
Baca: Di Balik Aksi 4 November, Ibas Sesalkan Tudingan Diarahkan ke SBY
Untuk diketahui, demonstrasi kasus penistaan agama Ahok, Jumat (4/11/2016) lalu, diperkirakan menelan biaya hingga Rp 100 miliar.
Angka ini disampaikan oleh KH Bachtiar Nasir, selaku ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dalam Konfrensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Menurut Bachtiar, total dana untuk demonstrasi kasus penistaan agama Ahok, Jumat (4/11/2016) lalu, mencapai Rp 100 miliar.
"Bukan hanya Rp 10 miliar. Nyatanya, mungkin lebih Rp 100 miliar. Kami disubsidi lebih dari Rp 100 miliar," ungkap Bachtiar di hadapan awak media.
Menurut Bachtiar, dana tersebut berasal dari seluruh rakyat Indonesia yang menjadi donatur untuk digunakan sebagai penyedia dapur umum dan penunjang kesehatan.
"Jumlah massanya ada seratus ribu, tapi saat ini diperkirakan akan mencapai dua ratus ribu orang," ungkapnya.
GNPF -MUI yang menjadi pengerak aksi tersebut menuntut agar Basuki TjahJa Purnama ditangkap demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan dari kekecewaan terhadap pernyataannya.
Terpisah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengaku untuk melakukan penelusuran, PPATK harus mendapat permintaan resmi dari lembaga resmi yang menangani hal itu.
Kiagus Badaruddin menambahkan pihaknya siap melakukan penelusuran apabila memang ada permintaan untuk menelisik asal usul dana demo 4 November.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.