Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kiai dan Ulama Terima Apapun Hasil Pemeriksaan Ahok dengan Syarat

Namun, Ahmad Ruhiyat mengingatkan agar pemerintah serius menangani dugaan penistaan agama tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kiai dan Ulama Terima Apapun Hasil Pemeriksaan Ahok dengan Syarat
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ahmad Ruhiyat selaku Perwakilan Ulama dari Pondok Pesantren At Tarbiyah Karawang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ulama dari Banten dan Jawa Barat silaturahmi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Perwakilan dari Pondok Pesantren At Tarbiyah, Ustadz Ahmad Ruhiyat, mengatakan, sebagian besar perwakilan pondok pesantren yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo akan menerima apapun hasil dari pemeriksaan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Apapun hasilnya, Insya Allah kami terima," ujar Ahmad Ruhiyat di halaman Istana Negara.

Baca: Demo Susulan 25 November, Ini Saran Ulama Banten untuk Jokowi

Namun, Ahmad Ruhiyat mengingatkan agar pemerintah serius menangani dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami sampaikan ke Presiden, Insya Allah asalkan pemerintah serius menangani kasus ini, asal pemerintah benar-benar serius," ucap Ahmad Ruhiyat.

Agar masyarakat bisa menyikapi secara obyektif setiap keputusan dari kasus tersebut nantinya, Ahmad Ruhiyat mengatakan hal itu menjadi tugasnya kiai dan ulama untuk memberikan pemahaman kepada umat.

"Kami akan berusaha untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar mereka bisa tahu, kalo semua serius, transparan, media lurus, tidak berat sebelah, masyarakat akan percaya. Kami miliki santri jelas kami redam. Tidak mungkin ada asap kalo tidak ada api," tutur Ahmad Ruhiyat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas