Amir Syamsuddin: Apa Urgensi Antasari Azhar dan SBY Bertemu?
"Kalau dia mau bersilturahmi silahkan saja. Tidak ada yang akan menghalangi kalau memang itu akan dilakukan," kata Amir Syamsuddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mempersilahkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 jika ingin bertemu Presiden 2004-2014 Soesilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Kalau dia mau bersilturahmi silahkan saja. Tidak ada yang akan menghalangi kalau memang itu akan dilakukan," kata Amir Syamsuddin di Universitas Indonesia, Depok, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Amir Syamduddin, pertemuan keduanya tidak perlu didorong kalau memang tidak ada urgensinya.
Lagi pula, Amir Syamsuddin telah mengunjungi sekali Antasari Azhar di penjara saat dirinya menjabat menteri hukum dan hak asasi manusia.
"Relevansinya apa dulu? saya sudah ketemu beliau. Apa anunya urgensinya. Kan tidak perlu kita dorong-dorong Pak Antasari cari SBY dan sebaliknya, tidak perlu kan," tukas Amir Syamsuddin yang pernah menjabat menteri hukum dan hak asasi manusia.
Baca: Abraham Samad Akan Temui Antasari Azhar
Baca: Dimana Rani Juliani Sekarang? Caddy Golf yang Menyeret Antasari Azhar ke Penjara
Antasari Azhar dijebloskan ke penjara saat SBY dan Jusuf Kalla berkuasa. Antasari Azhar menyebut JK adalah seorang sahabat karena beberapa kali menjenguknya di penjara.
Sementara SBY, Antasari mengaku tidak.
Pernyataan tersebut dilontarkan Antasari Azhar membantah pemberitaan bahwa dia akan mengundang SBY saat dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Tangerang.
"Jujur, saya terpikir aja nggak. Jadi, bagaimana saya mau ngundang SBY? Dulu aja saya masuk sel, say hello aja nggak," kata Antasari Azhar sebelumnya.
Antasari Azhar adalah terpidana 18 tahun penjara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari Azhar bebas bersyarat tangga l10 Nopember 2016 dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.