MUI: Umat Islam Tak Boleh Ganggu Agama dan Tempat Ibadah Orang Lain
mengutuk terjadinya serangan bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) pagi tadi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk terjadinya serangan bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) pagi tadi.
Dalam serangannya, pelaku mengenakan kaos bertuliskan jihad.
Atas hal itu, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengingatkan kepada warga negara bahwa tidak selamanya kata jihad itu berarti perang.
KH Cholil meminta semua orang yang ingin berjihad berubah cara pikirnya untuk tidak melakukan aksi-aksi yang meresahkan dan mengganggu agama dan tempat ibadah orang lain.
"Kita tidak boleh mengganggu agama orang lain dan tidak boleh mengganggu tempat ibadah orang lain," ujar KH Cholil kepada Tribunnews.com, Minggu (13/11/2016)
MUI meminta setiap warga yang hendak berjihad memperbaiki diri menyiapkan potensi diri untuk membangun Indonesia yang maju kedepan.
Tim Gegana Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda mengidentifikasi ledakan diduga bom di Gereja Oikumene RT 003 Nomor 32 Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan identifikasi awal, aparat kepolisian mendapatkan informasi ledakan dari bom molotov berjenis low explosive.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyidik mendalami apa motif pelaku menyerang gereja. Apakah terlibat di jaringan teroris, itu masih terus didalami.
"Selain mengamankan lokasi, anggota di lokasi juga mengamankan rumah pelaku. Barang bukti sisa yang ada juga dibawa petugas," ujar Agus, kepada wartawan, Minggu (13/11/2016).
Dari informasi yang didapat, total korban ada empat orang. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Muis, Samarinda untuk mendapat penanganan medis. "Satu di antaranya adalah balita," kata Agus. (*)