Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Polisi Gelar Perkara Terbuka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Meski bersifat terbuka, Bareskrim melarang semua media massa meliput gelar perkara ini secara live.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besok, Polisi Gelar Perkara Terbuka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
KOMPAS IMAGES
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selasa (15/11/2016) besok Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Meski bersifat terbuka, Bareskrim melarang semua media massa meliput gelar perkara ini secara live.

Kepala Bareskrim Ari Dono Sukmanto menjelaskan, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan di ruang Rupatama Mabes Polri. "Dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan," tuturnya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya pewarta boleh meliput suasana sebelum gelar perkara. Namun, setelah gelar perkara dibuka akan diminta keluar.

Sementara jumlah dari para pihak terlapor dan pelapor juga akan dibatasi lantaran keterbatasan ukuran ruangan.

Sedangkan Kapolri Tito Karnavian menjelaskan, gelar perkara dilakukan secara terbuka-terbatas lantaran banyaknya kritik. "Selasa kita lakukan gelar perkara dan Rabu kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik," kata Tito.

 
Reporter Teodosius Domina

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas