Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PBNU: Yang 'Ngebom-ngebom' Itu Juga Menistakan Agama

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengutuk pengeboman yang dilakukan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum PBNU: Yang 'Ngebom-ngebom' Itu Juga Menistakan Agama
TRIBUN/HO
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengutuk pengeboman yang dilakukan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia menilai, tindakan itu telah mencoreng kesucian Islam.

"Yang ngebom-ngebom itu juga melakukan penistaan agama. Penistaan itu berupa ucapan, juga perilaku yang mencoreng, mengotori kemurnian dan kesucian Islam," kata Said Aqil, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) sore.

Baca: Wiranto Sebut Pelaku Pemboman di Samarinda Warga Negara yang Khilaf

Baca: Anggota DPR Heran, Pelaku Bom Samarinda Bebas Bersyarat dan Boleh ke Kalimantan

Baca: Ketua Umum PP Muhammadiyah Sebut Ada Pihak yang Ingin Benturkan Umat Beragama

Said Aqil menegaskan, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan.

Islam, kata dia, adalah agama yang rahmatan lil alamin dan jauh dari kekerasan.

"Nabi Muhammad juga tidak pernah melakukan kekerasan. Yang dilakukan ISIS itu demi Allah bertentangan dengan Islam," kata dia.

Said Aqil mengatakan, Indonesia adalah negara yang kaya kebinekaan dan keberagaman.

Berita Rekomendasi

Keberagaman tersebut harus terus dijaga dan tidak boleh diwarnai aksi kekerasan.

"Kesimpulannya, mari rakyat kita bersatu. Kita kawal kebinekaan, keberagaman," kata dia.

Teror di Gereja Oikumene, Samarinda, terjadi pada Minggu (13/11/2016).

Pria yang diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov adalah Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia.

Ia diketahui pernah dipenjara dalam kasus terorisme.

Joh pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012 karena terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.

Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

Akibat teror bom ini, seorang balita meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka bakar.

Mereka berada di area parkir sepeda motor saat bom molotov dilempar ke area parkir itu.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas