Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Halangi Pemeriksaan Saksi, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome Ditangkap KPK

Usai ditangkap, Marthen langsung dibawa ke Kantor KPK guna menjalani pemeriksaan intensif oleh di penyidik KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Halangi Pemeriksaan Saksi, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome Ditangkap KPK
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (kaca mata) sedang diwawancarai sejumlah wartawan di Bandara Eltari Kupang, NTT, Sabtu (22/8/2015), usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp 77 miliar, Jumat (21/8/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua provinsi Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome.

Marthen Dira Tome ditangkap karena menghalang-halangi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi  dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

"Dia menghalangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLs NTT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Berdasarkan informasi, Bupati Marten Dira Tome ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat.

Usai ditangkap, Marthen langsung dibawa ke Kantor KPK guna menjalani pemeriksaan intensif oleh di penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan kembali Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka tersebut Marthen Dira Tome sebelumnya menang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Kabid PLS Dinas Dikbud NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.

Pengumuman Marten Dira Tome sebagai tersangka sebelumnya dilakukan pada November 2014.

Pada kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

Pada saat, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi.

Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas