Ikuti Gelar Perkara, Undangan Harus Lalui Pintu Metal Detektor dan Titipkan Barang Bawaan di Loker
Tamu undangan yang hadir ke rupatama Mabes Polri harus melalui meja tamu yang dijaga oleh Polwan. Disana mereka harus dicatat identitasnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan tamu undangan hadir dalam gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri, Selasa (14/11/2016).
Mereka yakni pimpinan sidang Kabareskrim Komjen Ari Dono, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, 13 pelapor, kubu kuasa hukum terlapor, 20 saksi ahli, kompolnas, Ombudsman dan lainnya.
Pantauan Tribunnews.com, para tamu undangan yang hadir ke rupatama Mabes Polri harus melalui meja tamu yang dijaga oleh Polwan. Disana mereka harus dicatat identitasnya.
Selanjutnya mereka akan melalui pintu metal detektor, dan menitipkan barang bawaan termasuk tas ke beberapa loker yang telah disiapkan.
Berlanjut saat menuju ke pintu utama Rupatama, mereka harus diperiksa lagi oleh pihak Propam. Setelah itu baru bisa duduk di kursi-kursi yang telah disediakan.
Prosesi gelar perkara kini tengah berlangsung dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono.
Duduk di kiri kanan Kabareskrim, Ketua STIK PTIK, Irjen Sigit Tri Hardjanto dan Sahli Bidang Manajemen, Irjen Arif Sulistyo. Saat ini gelar perkara tengah berlangsung.
Selanjutnya di posisi atas Kabareskrim dan di depan kabareskrim ada pengawas ekternal yakni Kompolnas dan Ombudsman.
Lalu di sisi kiri Kabareskrim ada : kelompok penyidik yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto yang menggunakan kemeja putih.
Bergeser ada kubu 13 pelapor dan saksi ahli yang mereka bawa. Baru di kubu sebrang adalah pihak-pihak perwakilan dari kubu terlapor yakni Ahok yang dikomandani oleh tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Diperkirakan gelar perkara akan memakan waktu berjam-jam lantaran banyak pihak yang dihadirkan, mulai dari pimpinan gelar perkara, penyidik yang menangani kasus, internal Polri, unsur pengawas eksternal, 20 saksi ahli hingga 11 pelapor, bahkan terlapor yakni Ahok juga diundang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membocorkan singkat bagaimana garis besar mekanisme gelar perkara tersebut.
"Awal pembukaan oleh pimpinan gelar yang adalah Kabareskrim Komjen Ari Dono. Lalu pimpinan gelar memaparkan tentang perkara yang saat ini dilakukan penanganannya oleh Bareskrim. Penyidik akan memaparkan soal apa yang diketahui dan didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat." terang Boy Rafli Amar.
Setelah itu giliran 11 orang pelapor yang membuat laporan polisi juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan pada hal-hal yang dilaporkan dan yang dituangkan dalam laporan polisi.
Selanjutnya sebanyak 20 saksi ahli yakni ahli pidana, bahasa, dan agama baik dari pelapor, terlapor dan penyidik akan bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif ilmu masing-masing.
"Hasilnya akan jadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani perkara dugaan penistaan agama. Hasil itu akan digunakan untuk merumuskan keputusan kesimpulan yang dilaksanakan apakah 11 laporan polisi yang diterima Polri, layak dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak," terang Boy Rafli Amar.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan keputusan gelar perkara tidak akan diumumkan ke publik pada hari Selasa, melainkan paling lambat hari Rabu atau Kamis.
Beberapa perwakilan yang hadir dari internal yakni Propam, Itwasum, Biro Wasidik dan penyidik yang menanganai perkara. Sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas dan Ombudsman.