Pelapor Boleh Koreksi Atas Pemaparan Penyidik Saat Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara baru sampai pemaparan laporan ke-9 yang masuk ke Bareskrim Polri.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama baru berlangsung sampai pemaparan dari pihak penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat waktu memasuki rehat siang, Selasa (15/11/2016) pukul 12.30 WIB.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara baru sampai pemaparan laporan ke-9 yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Gelar perkara intinya pemaparan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Ini tadi baru sampai pemaparan laporan ke-9 dari 15 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri," ujar Komjen Pol Ari Dono Sukmanto usai rehat siang.
Ia mengatakan nanti akan ada waktunya pihak pelapor untuk melakukan koreksi dari hasil pemaparan penyidik.
Bahkan pelapor bisa memberikan bukti-bukti terbaru yang mereka miliki.
"Setelah semua pemaparan dari penyidik selesai, pelapor akan diberi kesempatan menanggapi, memberikan koreksi, bahkan menyampaikan bukti terbaru," ucap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Ari Dono Sukamanto yang menggunakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain hitam mengatakan bahwa proses penetapan kasus ini akan berlangsung paling lambat dua hari.