Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Boleh Koreksi Atas Pemaparan Penyidik Saat Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara baru sampai pemaparan laporan ke-9 yang masuk ke Bareskrim Polri.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelapor Boleh Koreksi Atas Pemaparan Penyidik Saat Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama baru berlangsung sampai pemaparan dari pihak penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat waktu memasuki rehat siang, Selasa (15/11/2016) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara baru sampai pemaparan laporan ke-9 yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Gelar perkara intinya pemaparan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Ini tadi baru sampai pemaparan laporan ke-9 dari 15 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri," ujar Komjen Pol Ari Dono Sukmanto usai rehat siang.

Ia mengatakan nanti akan ada waktunya pihak pelapor untuk melakukan koreksi dari hasil pemaparan penyidik.

Bahkan pelapor bisa memberikan bukti-bukti terbaru yang mereka miliki.

"Setelah semua pemaparan dari penyidik selesai, pelapor akan diberi kesempatan menanggapi, memberikan koreksi, bahkan menyampaikan bukti terbaru," ucap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ari Dono Sukamanto yang menggunakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain hitam mengatakan bahwa proses penetapan kasus ini akan berlangsung paling lambat dua hari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas