Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dukung Pemidanaan Sektor Swasta Terkait Korupsi

Pemerintah menyambut baik rencana pemidanaan korporasi atau pihak swasta dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Dukung Pemidanaan Sektor Swasta Terkait Korupsi
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Kepala Staf Presiden Teten Masduki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyambut baik rencana pemidanaan korporasi atau pihak swasta dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan penanganan kasus korupsi di sektor swasta sangat penting mengingat swasta mengelola uang yang lebih besar dibanding Pemerintah.

Menurut Teten, uang yang dikelola Pemerintah hanya Rp 2.000 triliun dalam APBN.

Sementara yang berada di masyarakat mencapai Rp 12.000 triliun.

Angka tersebut dikatakan Teten tidak signifikan jika melihat korupsi sebagai faktor penghambat pertumbuhan ekonomi.

"Sebabkan kemiskinan, jadi gap sosial yang lebar, kerusakan lingkungan, dan sebagainya," kata Teten.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkannya disela acara International Business Integrity Conference 2016 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Teten mengingatkan mengenai krisis ekonomi tahun 1998 yang mengakibatkan negara kolaps.

Kata Teten, itu disebabkan karena tidak adanya pengawasan terhadap kasus korupsi di sektor swasta.

Pemerintah pun harus menggelontorkan dana talangan yang sangat besar untuk menyelematkan perekonomian negara.

"Itu menunjukan korupsi di sektor swasta berdampak ekonomi yang dahsyat dan akhirnya harus dibayar negara dan oleh masyarakat itu sendiri," ungkap Teten Masduki.

Teten menambahkan sebenarnya Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor masyarakat.

Usaha tersebut antara lain dengan menerbitkan Inpres tahun 2006 dan 2017 terkait deregulasi perekonomian untuk memangkas perizinan.

"Sehingga peluang terjadinya suap atau tawaran suap dari swasta bisa dikurangi," kata Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas