Polri Jamin Penetapan Ahok Tersangka Tidak Ganggu Agenda Pilkada
Ditanya soal jadwal pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Boy mengaku belum bisa memastikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menjamin penetapan status tersangka pada Gubernur DKI Jakarta nonaktif tidak akan mengganggu maupun menghalang-halangi proses Pilkada Serentak 2017 mendatang.
"Tidak ada maksud menghalang-halangi atau sebagainya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (16/11/2016) di Mabes Polri.
Diungkapkan Boy, Polri tetap menghormati agenda Pilkada Serentak yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2017 mendatang.
Termasuk Polri juga tidak akan mengganggu kegiatan kampanye Ahok. Apabila nantinya Ahok akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Kami hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada," kata Boy Rafli Amar.
Ditanya soal jadwal pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Boy mengaku belum bisa memastikan.
Pasalnya saat ini penyidik masih mengatur jadwal untuk memanggil Ahok untuk kepentingan melengkapi berkas perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.