Relawan Jokowi: Kami Harapkan Tidak Lama Lagi Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aktivis dari organisasi relawan Jokowi yakni Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Kedatangan mereka untuk melengkapi alat bukti guna menjerat musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada aksi damai 4 November 2016.
"Kami ingin sampaikan soal perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Baca: Dilaporkan Hina Presiden Jokowi, Polisi Akan Periksa Ahmad Dhani
Baca: Ahmad Dhani Ungkap Dua Skenario di Balik Status Tersangka Ahok
Riano mengaku, pada kesempatan itu telah menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyelidik.
Bukti tersebut berupa transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir.
Menurut dia, bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik tersebut kali ini sangat akurat.
"Kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat, artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," kata dia.
Dengan diserahkan bukti-bukti baru, Riano berkeyakinan penyelidik akan segera mengusut kasus tersebut.
Bahkan, ia yakin dalam waktu dekat Dhani akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Kami harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung," kata Riano.
Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) lalu.
Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Penulis: Akhdi Martin Pratama