Putusan Polri Soal Kasus Ahok Berkontribusi Terhadap Penguatan Stabilitas Politik dan Keamanan
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama dianggap preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama.
"Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2016).
Dikatakan dia, penggunaan pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak praktik politisasi identitas yang didesain kelompok-kelompok tertentu.
Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," katanya.
Dengan putusan tersebut, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan.
"Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan," katanya.
Bagaimana pun secara pararel, putusan Polri akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok.
Selain itu, kata dia, sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah," katanya.
Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.