Tim Saber Pungli Jauh-jauh Hari Intai AKBP Brotoseno dan Kompol D
Pertemuan antara keduanya dengan pengacara HR yang juga tersangka di kasus ini juga sudah dilakukan beberapa kali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Irwasum Mabes Polri ternyata sudah jauh-jauh hari mengamati gerak gerik dari dua oknum penyidik di Tipikor Bareskrim yakni AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D.
Pertemuan antara keduanya dengan pengacara HR yang juga tersangka di kasus ini juga sudah dilakukan beberapa kali.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.
Dari beberapa kali pertemuan, menurut Boy Rafli Amar, seluruhnya sudah diamati.
Barulah pada 2 November 2016 lalu Kompol D tertangkap.
Dari "nyanyian" Kompol D, tertangkap pula AKBP Brotoseno.
Baca: AKBP Brotoseno Ditangkap, Polri Tukar Informasi dengan KPK
Keduanya sama-sama menyidik kasus korupsi cetak sawah BUMN di Kalimantan.
"Uang yang dijanjikan ada Rp 3 miliar, tapi yang diberikan baru Rp 1,9 miliar. Jadi uang itu tidak diamankan sekaligus tapi sudah dipantau sebelumnya. Bukan dalam satu paket bersamaan," terang Boy Rafli Amar.
Untuk diketahui, dua penyidik dalam satu Subdit yang sama di Tipikor Bareskrim yakni AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D.
Mereka tertangkap OTT karena menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara inisial HR melalui perantara inisial LN.
Sebelumnya HR menjanjikan uang Rp 3 miliar namun baru diberikan Rp 1,9 miliar dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan pada DI sebagai saksi.
Diharapkan DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan, meskipun statusnya di kasus korupsi Cetak Sawah BUMN 2012 di Kalimantan masih sebagai saksi.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut.
Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.