Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Sekjen MUI Sesalkan Baru Jadi Tersangka, Ahok Kembali Dilaporkan

Zaitun mengaku heran sebab Ahok tidak mendengarkan nasihat tim komunikasinya terkait bagaimana berbicara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Sekjen MUI Sesalkan Baru Jadi Tersangka, Ahok Kembali Dilaporkan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Umum Wahdah Islamiah, Zaitun Rasmin membantah dirinya teroris dalam konfrensi pers yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ustaz Zaitun Rasmin menyesalkan sikap Gubernur DKI Jakarta tidak aktif Basuki T Purnama alias Ahok.

Zaitun menyesalkan lantaran baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Basuki langsung melontarkan mengenai pengunjuk rasa terhadap dirinya yang dibayar Rp 500.000.

"Termasuk lontaran Pak Ahok sendiri ini demonstran ada dibayar Rp 500 ribu per orang. Baru saja sehari ditetapkan sebagai sebagi tersangka," kata Zaitun saat diskusi bertajuk 'Ahok Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Akibat ucapan tersebut, Basuki kembali dilaporkan kepolisian.

Zaitun mengaku heran sebab Ahok tidak mendengarkan nasihat tim komunikasinya terkait bagaimana berbicara.

"Baru saja ditetapkan sebagai teresangka ini dilaporkan kembali. Ini jadi alasan buntut masyakarat menuntut Ahok ditahan karena ditakutkan ini berulang," kata Zaitun.

Sebelumnya, Basuki kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Dia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 Nopember 2016.

Ahok dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo—yang menuntut calon gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum—merupakan orang-orang bayaran.

"Menurut kami ini tidak benar sekali tuduhan bahwa ada yang dikasih uang Rp 500.000," ujar Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas