Di Pengadilan, Putu Sudiartana Mengaku Uang Rp 2,7 Miliar adalah Hasil Usaha
"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar, seperti yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putu mengatakan, uang yang diterima tersebut adalah keuntungannya sebagai pengusaha.
"Kami punya bukti bahwa apa yang diterima Putu tidak ada kaitannya sebagai anggota DPR, apalagi sebagai anggota Komisi III. Nanti kami buktikan, semua ada kok dasarnya," ujar pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Putu, uang Rp 2,7 miliar adalah uang yang diterima dari rekan-rekannya sesama pengusaha.
Sebelum menjadi anggota DPR, Putu merupakan seorang pengusaha di Bali.
"Uang itu tidak ada kaitan dengan anggaran atau APBN. Kami akan buktikan, apakah dakwaan jaksa itu benar atau tidak," kata Burhanuddin.
Selain didakwa menerima suap, Putu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.
Menurut Jaksa KPK, pada April 2016, Putu menerima pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus.
Pemberian secara tunai dilakukan melalui staf Putu bernama Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya.
Kemudian, pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta.
Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis (suami Novianti).
Selain itu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.
"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Jaksa KPK.
Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, atau sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura.
Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.