Menag: Tidak Bisa Disamakan Kejadian Arswendo, HB Jassin dengan Ahok
Kalau dulu itu hukum subversif dan melekat dengan penguasa. Kalau sekarang, sudah tidak bisa lagi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa ada hal berbeda antara kasus penistaan agama oleh Arswendo, HB Jassin dengan Ahok.
Kedua nama pertama yaitu Arswendo dan HB Jassin, kata Lukman, berada di dalam rezim berbeda dengan pemerintahan yang ada saat ini.
"Kalau dulu itu hukum subversif dan melekat dengan penguasa. Kalau sekarang, sudah tidak bisa lagi. Jadi tidak bisa disamakan kejadian Arswendo, HB Jassin dengan Ahok," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/11/2016)
Dia menjelaskan bahwa jika tuntutan masyarakat adalah menangkap dan menahan calon gubernur DKI Jakarta itu, maka dirasa kurang tepat, apalagi permintaannya ditujukan kepada presiden.
Hukum di Indonesia, kata Lukman, sudah memisahkan antara Presiden sebagai kepala negara dan proses hukum yang diwajibkan untuk independen dan tanpa intervensi.
"Disini diperlukan kearifan kita, kedewasaan kita untuk bagaimana kita sepakat dengan hukum yang bekerja, dan kita kawal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan hukum, mudah-mudahan pada akhirnya proses hukum benar-benar memenuhi rasa keadilan kita semua," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.