Periksa Brotoseno, Polri Janji Tak Ada 'Jeruk Makan Jeruk'
Brotoseno menyatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dari direktorat tempatnya itu bertugas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, telah menerima panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap dari penyidik Dit III Bareskrim.
Brotoseno menyatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dari direktorat tempatnya itu bertugas.
"Sejak diamankan dia berada di Propam. Dan baru Jumat dia dipindah ke tahanan Polda. Hari ini jam 10 atau jam 11 ada panggilan pemeriksaan untuknya. Brotoseno menyatakan kooperatif dan bertanggung jawab. Dia akan menjelaskan semua itu di pemeriksaan nanti," kata penasihat hukum Brotoseno, Robinson, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Robinso menjelaskan, Brotoseno akan diperiksa penyidik Bareskrim di Direktorat Narkoba Polda Metro tempatnya ditahan.
"Mungkin ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga Brotoseno diperiksa di sana. Saya dapat kabar tiga orang yang juga diamankan juga diperiksa penyidik di kantor Ombudsman," jelasnya.
Diberitakan, AKBP Raden Brotoseno yang merupakan Kanit III Subdit III Direktorat Tipikor Bareskrim diamankan oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Ia ditangkap karena menerima uang Rp1,75 miliar dari pihak berperkara, kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014.
Turut diamankan rekan AKBP Brotoseno, Kompol DSY yang juga menerima uang Rp150 juta; LMB selaku perantara pemberi uang yang juga ditemukan sisa uang Rp1,1 miliar; dan HAH, pengacara dari DI selaku pemberi uang.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari HAH kepada ketiga orang itu untuk memperlambat proses pemeriksaan DI dalam kasus korupsi cetak sawah yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar meyakinkan penyidik Bareskrim Polri akan menanganai kasus dugaan suap AKBP Brotoseno dan Kompol DSY ini secara profesional.
Boy meyakinkan tidak ada konflik kepentingan meskipun kedua oknum pamen yang diperiksa dan penyidik yang menangani kasusnya tersebut sama-sama bertugas di Bareskrim Polri. Apalagi, penanganan kasus keduanya itu berada dalam pengawasan Satgas Saber Pungli.
"Nggak lah. Ada tim Satgas Saber Pungli di Bareskrim. Nggak ada (istilah Jeruk makan Jeruk). Itu lah bentuk progfesionalitas. Walaupun kawan sendiri, ya diproses, enggak ada urusan," kata Boy Rafli Amar sebelumnya.