Kasus Orasi Ahmad Dhani, Polisi Akan Panggil 8 Orang Termasuk Mulan Jameela dan Habib Rizieq
Pemanggilan tersebut adalah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.
Pemanggilan tersebut adalah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani.
Tercatat ada delapan orang yang dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Habib Rizieq, Prof Dr H Amien Rais, Munarman HS, Dr H Eggi Sudjana SH MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani sendiri.
"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi Senin (21/11/2016) malam.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.
"Statusnya sebagai saksi," kata Awi.
Dalam laporan tersebut polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari.