Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menilai Yogan terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusaha Yogan Askan keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Jumat (15/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada pengusaha Yogan Askan.

Hakim menilai Yogan terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.

Pemberian dimaksudkan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Terkait pengurusan itu, Putu menerima "fee" sebesar Rp 500 juta. Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, pengusaha Suryadi Halim alias Tando Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta.

Yogan menyerahkan uang secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

"Menyatakan terdakwa Yogan Askan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (21/11/2016).

Berita Rekomendasi

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan Yogan Askan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yogan Askan dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Yogan Askan dinilai tidak mendukung progran pemerintah
dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim Joko Subagyo.

Perbuatan Yogan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis itu, Yogan menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
Yogan menerima karena mengakui kesalahan atas perbuatannya yang mengkoordinasikan para pengusaha konstruksi untuk menghimpun dana bagi Putu.

"Dengan putusan yang disampaikan pada saya, saya menerima sepenuhnya," kata Yogan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas