PPP Kubu Romahurmuziy Tegaskan Putusan PTUN Tak Pengaruhi Dukungan Terhadap Agus-Sylvi
artai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
"Besok akan melakukan banding," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Arsul mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga akan melakukan banding.
Ia menegaskan putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum.
"Nanti akan ada tiga tingkat peradilan lagi, yakni banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Arsul.
Selain itu, Arsul menegaskan putusan PTUN tidak mempengaruhi dukungan partai berlambang Ka'bah kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan saat pasangan telah ditetapkan KPU DKI sebagai calon maka partai tidak dapat menarik dukungan kembali.
"Jadi tidak ada masalah dengan putusan PTUN dengan dukungan pada Agus Harimurti," kata Arsul.
Arsul mengakui putusan tersebut membuat struktur partai bertanya-tanya.
Namun, pengurus PPP telah menjelaskan adanya proses banding, kasasi dan PK.
"Hari ini secara lisan sudah kita nyatakan akan banding. Besok secara resmi akan kita sampaikan banding sekaligus dengan menyerahkan bahan-bahan dan surat kuasa kepada MA. Formalnya besok," kata Arsul.