Habib Rizieq: Siapapun Termasuk Presiden Jika Menghalangi Unjuk Rasa Bisa Dipidana
Rizieq menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana unjuk rasa, Aksi Bela Islam III, pada 2 Desember mendatang.
Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq saat ditemui di Bareksrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.
Baca: Habib Rizieq Ngaku Punya Rekaman Video Ahok Berulangkali Sengaja Menistakan Agama
Baca: Ini 6 Poin Imbauan MUI Terkait Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember
Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.
Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'.
"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tandas Habib Rizieq.