Keponakan Ribut dengan Petugas KPK Saat Penahanan Walikota Madiun Bambang Irianto
Si Pemuda tersebut kemudian balik mempertanyakan pengawal tersebut sehingga melarangnya berada di tempat semula.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat penahanan Walikota Madiun Bambang Irianto, seorang pria muda sempat bersitegang dengan aparat pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pria yang mengenakan kaca mata tersebut kemudian berdiri di depan pintu masuk mobil tahanan KPK, Rabu (23/11/2016).
Seorang pengawal kemudian meminta agar pria tersebut bergeser agar karena menghalangi Bambang Irianto yang akan masuk ke mobil tahanan.
"Bapak jangan di sini," kata pengawal tersebut.
Si Pemuda tersebut kemudian balik mempertanyakan pengawal tersebut sehingga melarangnya berada di tempat semula.
Pengawal kemudian meminta tenang dan pemuda tersebut terdorong ke samping.
"Bapak siapa sih? Ini om saya. Kasih jalan buat Om saya. Nggak usah maki-maki saya Pak," kata dia dalam intonasi suara yang keras.
Si pemuda tersebut kemudian ditenangkan pengawal dan polisi yang bertugas di KPK.
Sekadar informasi, KPK menahan Bambang Irianto terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.
Politikus Partai Demokrat tersebut ditahan di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.