Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Indonesia Belum Punya Prosedur Formal Tangani Pengungsi

Komnas HAM menilai pemerintah Indonesia belum mempunyai prosedur formal dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sanusi
zoom-in Komnas HAM: Indonesia Belum Punya Prosedur Formal Tangani Pengungsi
Capture Youtube
4 tahun sudah ribuan warga Etnis Rohingya tinggal di Aceh dan hari ini (22/11/2016) sebagian dari mereka siap untuk dipindahkan ke negara lain. Para pengungsi ini adalah warga Myanmar Etnis Rohingya yang terpaksa meninggalkan rumahnya karena pecahnya konflik etnis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menilai pemerintah Indonesia belum mempunyai prosedur formal dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka.

Hal tersebut mengakibatkan penanganan pengungsi dari Myanmar (Rohingya) dan Bangladesh di Aceh terus melonjak dan masih ditangani oleh lembaga internasional United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam pemberian perlindungan internasional.

"Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur status dan keberadaan para pencari suaka di Indonesia," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan, di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Berdasarkan data pemantauan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang membentuk Tim Pemantauan Pemenuhan HAM bagi pengungsi Rohingya di Aceh dan Sumatera Utara, para pengungsi menyebar di sejumlah kawasan.

Diantaranya Gudang Pelindo Kuala Langsa, Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Aceh Tamiang, Pabrik kertas PT Lontar Papirus (Aceh Timur) dan Gp. Blang Adoe (Aceh Utara).

Bila dikalkulasi dari lokasi tersebut jumlah pengungsi telah mencapai angka 1.448 jiwa yang terdiri dari warga negara Bangladesh dan Myanmar.

Ansori memaparkan, selama ini penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga pengawas orang asing yang diberikan wewenang oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan undang-undang No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.

BERITA REKOMENDASI

"Indonesia terpaksa menyerahkan kewenangan penentuan status pencari suaka pada UNHCR dengan dibantu oleh IOM yang selama ini memberikan bantuan materi untuk kebutuhan pangan dan medis para pencari suaka yang tinggal di rudenim," ujar Ansori.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto menegaskan pada Senin (21/11/2016) di kantornya bahwa, Indonesia bukan negara tujuan pengungsi lantaran Indonesia tak menandatangani Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi.

Tapi, Indonesia tetap menyediakan tempat untuk mereka yang sudah masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah telah membuat penampungan sementara, sebelum pengungsi dapat disalurkan ke sejumlah negara yang menandatangani konvensi itu. Meski dibutuhkan upaya dan dana, pemerintah telah mengerjakan hal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas